Sabtu, 08 Desember 2007

Membumikan Cirebon Sebagai Kota Wali


gambar Bendera Macan Ali (Simbol Kejayaan Cirebon)


Oleh: Jamaluddin Mohammad

Cirebon pernah menjadi pusat peradaban Islam. Berawal dari kota ini Islam menyebar di tanah Jawa, khususnya Jawa Barat. Di kota ini pula pernah berdiri kerajaan Islam yang dipimpin oleh salah satu wali sembilan (Wali Songo) bernama Syarif Hidayatullah. Atas jasa Sunan Gunung Jati—begitu orang Cirebon menyebut—Cirebon berhasil menjadi salah satu Kerajaan Islam yang memiliki peranan penting dalam menyebarkan agama Islam.

Tulisan ini akan sedikit memaparkan metode dan model dakwah yang dipakai Sunan Gunung Jati dalam menyebarkan agama Islam. Ini penting kita munculkan kembali sebab akhir-akhir ini banyak bermunculan “Islam puritan” yang menolak model Islam yang di bawa Wali Songo. Islam purritan menganggap bahwa Islam yang ada di Indonesia masih dipenuhi nilai-nilai dan ajaran yang datang bukan dari "Islam". Sehingga mereka berambisi untuk "mengislamkan" kembali.

Padahal sukses besar Wali Songo dalam mengislamkan tanah Jawa tidak lepas dari ketepatan metode dan model dakwah yang mereka gunakan, di samping kedalaman pemahaman keislaman mereka tentunya. Para wali juga berhasil menyajikan Islam "khas Indonesia" yang menghujam kuat dalam hati pemeluk-pemeluknya. Bukan Islam yang sarat dan khas dengan simbol-simbol kearaban tetapi kering dengan nilai-nilai dan penghayatan. Lantas, apa sebetulnya kunci keberhasilan Wali Songo—dalam hal ini Gunung Jati—sehingga Islam mudah diterima masyarakat dan menyebar dengan sangat cepat?

Pola dan metode dakwah Sunan Gunung Jati
Sunan Gunung Jati memiliki jasa besar dalam mengislamkan tanah Jawa, khususnya Pasundan. Ini terkait dengan metode dan model dakwah Kanjeng Sunan yang berhasil memadukan antara Agama, tradisi Islam, dan budaya lokal. Unsur-unsur budaya Islam disesuaikan dan dipadukan dengan unsur-unsur budaya lokal (wisdom lokal), sehingga masyarakat dapat menerima agama Islam tanpa merasakan adanya perubahan kebudayaan.

Corak kerajaan dan konsep kekuasaan yang dibangun Kanjeng Sunan pun merupakan kelanjutan dari kerajaan-kerajaan Hindu-Budha yang memang lebih dulu hadir di Nusantara. Dalam tradisi Hindu-Budha, seseorang akan mendapat kepercayaan rakyat untuk menjadi seorang raja apabila ia mempunyai kekuatan suci atau gaib serta memiliki kedekatan dengan Tuhan melalui wahyu (ilham) atau cahaya. Cahaya tersebut berbentuk pulung keraton. Seseorang akan berkuasa selama ia memiliki pulung tersebut. Jika pulung tersebut pindah atau hilang, dinasti akan runtuh.

Selain itu, untuk melegitimasi kekuasaannya, seorang raja akan menggunakan gelar-gelar yang menunjukkan kebesarannya, seperti sunan atau susuhan (yang dijunjung tinggi), mengangkat dirinya sebagai khalifah, dan memiliki lambang-lambang kekuasaan, seperti benda-benda pusaka.

Kepercayaan yang sudah berurat berakar di masyarakat itu dimanfaatkan oleh Kanjeng Sunan dalam mengemban misi keagamaan. Islam yang di bawa Kanjeng Sunan tidak serta merta membabat habis warisan dan kebudayaan yang sudah mengakar di masyarakat. Justeru Islam mampu mendamaikan dan mengharmoniskan antara dua kekuatan itu (tradisi lokal dan tradisi Islam), yang selanjutnya dijadikan modal dalam melakukan islamisasi.

Model dakwah seperti ini adalah karakteristik dakwah yang dilakukan wali songo. Para wali seringkali melakukan kegiatan dakwah dengan menyesuaikan ajarannya dengan keadaan masyarakat dan nilai-nilai yang berlaku. Unsur-unsur Islam dipadukan dengan unsur-unsur budaya yang sebelumnya telah ada. Tujuannya agar agama Islam mudah diterima masyarakat.

Contoh adanya proses asimilasi dan akulturasi itu adalah penggunaan wayang kulit sebagai media dakwah, penggunaan gamelan yang merupakan alat musik khas Jawa untuk mengiringi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pada hari-hari besar Islam, seperti Idul Fitri dan Maulid Nabi Muhammad SAW., berlangsung tradisi berziarah ke makam orang tua atau nenek moyang. Tradisi ini oleh kebudayaan Indonesia lama dan kebudayaan Hindu berupa tradisi pemujaan terhadap arwah nenek moyang.

Model Islam yang ditawarkan kanjeng syeh adalah Islam yang menghendaki perbaikan dan perubahan umat manusia, bukan Islam yang berhenti hanya sebatas pada simbol dan terjebak pada formalisasi agama. Islam diabdikan untuk kepentingan rakyat bukan penguasa; Islam yang tidak berbaju politik melainkan Islam yang senantiasa bersentuhan dengan kebutuhan dan kemauan masyarakat.

Dalam urusan kenegaraan, kebijakan pemerintahan yang dipimpin kanjeng syeh lebih berpihak pada golongan lemah (mustad’afien) dengan berlandaskan pada agama sebagai sumber sekaligus kekuatan transformasi sosial. Dalam berdakwah, kanjeng syeh lebih mengedepankan nilai dan substansi syariat Islam, yakni kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Isi wasiat kanjeng syeh yang terkenal “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin” (saya titip mushola dan fakir miskin) semakin menegaskan bahwa beliau merupakan sosok pemimpin yang peduli, memiliki keberpihakan serta bertanggung jawab terhadap nasib kaum lemah dan terpinggirkan

Nah, untuk mengenang dan membumikan apa yang sudah dilakukan Sunan Gunung Jati, orang menyebut Cirebon sebagai Kota Wali. “Cirebon Kota Wali” merupakan cita-cita dan harapan besar masyarakat Cirebon dalam membumikan semangat dan nilai-nilai dakwah yang di kembangkan para wali, khususnya kanjeng syeh Syarif Hidayatullah. Dalam dirinya terkandung falsafah untuk membangun dan mencita-citakan Cirebon yang berkeseusuaian dengan visi dan misi kenabian dan ke-wali-an, yakni menebar rahmat begi seluruh umat manusia. Cita-cita seperti itu akan terus hidup dalam alam bawah sadar mayarakat Cirebon sehingga mewujud dalam alam nyata. Wallahu a’lam bi sawab

Sabtu, 01 Desember 2007

Menunggu Keadilan Penguasa


Oleh Jamaluddin Mohammad


افضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر
“Sebaik-baik Jihad adalah menyatakan kebenaran di depan penguasa lalim” [al-hadits]

Sampai detik ini persoalan tol Cikampek-Palimanan (Cikapa) belum menemukan titik terang. Para santri, kyai dan masyarakat masih (dibuat) bingung dan was-was, apakah jadi melintasi pondok pesantren atau tidak. Agaknya, pemerintah maupun pihak pengembang sengaja menjadikan persoalan ini terus mangambang tanpa kejelasan. Ini strategi untuk mengecoh masyarakat agar mulai lupa dan melepaskan tuntutannya. Sejatinya, proyek akan terus bergulir sesuai rencana semula. Hanya saja waktunya yang berubah.

Sebagaimana informasi yang banyak berkembang di media massa, proyek tol Cikapa rencananya akan membelah Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon. Mega proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp 4,5 triliyun itu tentu saja mengundang protes dari ribuan santri, ulama, masyarakat, LSM, elemen mahasiswa yang ada di Kab. Cirebon dan sekitarnya. Sudah tiga kali para santri menggelar demonstrasi menuntut agar rute tol dipindah menjauhi tanah pesantren. Mereka keberatan karena areal yang akan dilalui tol hanya diperuntukkan untuk pengembangan pesantren.

Sebetulnya, kalau kita telisik kasus ini lebih dalam lagi, problemnya bukan sebatas pada soal tanah, setuju/tidak terhadap “pembangunan”, melainkan sudah menyangkut hak dan masa depan pendidikan. Bagi mereka, tol lewat pesantren sama dengan membunuh pendidikan. Padahal, tanpa pendidikan bangsa ini akan terus menjadi sampah di mata bangsa-bangsa lain. “Wong gara-gara danau saja tol bisa dipindah, apalagi pondok pesantren,” kira-kira seperti itu logika sederhana santri. Agaknya, pemerintah sudah lupa terhadap konstribusi pendidikan pesantren terhadap negeri ini.

Ironisnya, pemerintah maupun pihak pengembang justru berkelit ketika ribuan santri menggelar tuntutannya secara terbuka (demonstrasi). Malahan pihak pengembang terkesan menutup mata dan tidak mau tahu atas persoalan yang belakangan mulai menyembul ke permukaan. Mereka menuduh bahwa ini kesalahan pihak pesantren, karena baru melayangkan protes sekarang. Kok, malah pesantren yang disalahkan? (SINDO, 30/08/’07).

Masyarakat tidak dilibatkan
Sedari awal, mega proyek tol Trans Jawa Cikampek-Palimanan memang tidak banyak merangkul masyarakat. Masyarakat baru tahu bahwa tanah mereka akan dilintasi jalan tol setelah patok-patok pengukur jalan tertancap di tanah mereka. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah/pihak pengembang pun tidak sampai menyentuh kalangan masyarakat bawah. Padahal merekalah yang nantinya paling merasakan dampaknya.

Ini belum menyangkut soal pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak melibatkan masyarakat sama sekali. Padahal¾mengacu pada UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup¾masayarakat mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping itu, mereka juga memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dan mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lagi-lagi persoalan tersebut agaknya dianggap remeh oleh pemerintah atau pihak pengembang. Masyarakat baru diajak bicara ketika proyek sudah betul-betul akan dilaksanakan. Pemerintah kita terlampau optimis bahwa seluruh kebijakannya pasti akan mendapat dukungan dari masyarakat. Nampaknya, pemerintah sudah terbiasa mengeluarkan kebijakan tanpa melibatkan masyarakat. Akibatnya tidak sedikit program-program pemerintah yang ketika disodorkan ke masyarakat justeru menuai protes.

Tanah dibayar murah
Di samping itu, kasus yang kerap kali merugikan masyarakat adalah ketika proses pembebasan tanah. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2007, pihak P2T (Panitia Pembebasan Tanah) yang ditunjuk pemerintah mematok harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana yang disebutkan pasal 28 ayat 2. Padahal nilai harga yang merujuk pada NJOP justeru akan merugikan masyarakat. Sehingga harga tanah yang ditetapkan pemerintah terlampau murah jika dibandingkan dengan harga pasaran (harga yang berlaku di masyarakat).

Ini misalnya terjadi pada saat pembebasan tanah Proyek Tol Kanci-Pejagan. Pada waktu itu, pemerintah pusat menetapkan harga ganti rugi untuk sawah di tengah nonsertifikat sebesar Rp 30.000.m2, sawah di pinggir jalan beraspal dan bersertifikat ditambah 20 persen dari Rp 30.000,00, menjadi Rp 36.000,00. sedangkan non sertifikat Rp 33.000,00/meter2. (Mitra Dialog, 1/11/’07)

Tentu saja penawaran tersebut ditolak oleh masyarakat yang berada di Kec. Astanajapura, Lemahabang, Ciledug, dan sekitarnya. Sebab, untuk Kec. Ciledug, misalnya, harga pasaran tanah bisa mencapai Rp 75.000,00/m2. Di Kec. Astanajapura, meski berupa sawah dan tidak dipinggir jalan harga pasarannya berkisar Rp 50.000,00 sampai Rp 150.000,00/m2.

Akibat adanya penolakan dari masyarakat, projek tol Kanci-Pejagan terancam macet. Banyak masyarakat yang enggan menyerahkan tanahnya. Sampai saat ini, puluhan hektare tanah, rumah dan sawah belum dibebaskan. Masyarakat menolak karena penawaran harga dari P2T terlampau rendah. “Kami yang memiliki tanah jangan diinjak-injak dengan menentukan harga seenaknya. Dan ingat, dalam menentukan harga jangan disamaratakan. Kami minta hak kami dihargai dan tidak didzalimi,” kata Kasanudin, warga Desa Hulubanteng, Kec. Pabuaran, Kab. Cirebon, ketika dimintai alasan penolakannya (Mitra Dialog, 20/02).

Masyarakat yang menolak menjual tanahnya untuk kepentingan tol bukan berarti “anti pembangunan”, “tidak mendukung program pemerintah”, apalagi “melawan kebijakan Negara”. Tuduhan-tuduhan “murahan” seperti itu kerapkali dijadikan senjata oleh pemerintah/pemodal (broker/calo tanah) untuk melumpuhkan masyarakat kecil agar merelakan tanahnya. Yang perlu ditegaskan di sini adalah: setiap masyarakat mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam memilih dan menentukan masa depan mereka sendiri. Termasuk menolak “pembangunan” jika nyata-nyata malah merugikan mereka. Justeru Negara yang seharusnya melindungi dan memenuhi hak-hak rakyatnya. Nah, apakah selama ini pemerintah sudah memenuhi hak-hak rakyat, terutama soal hak ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemukiman yang layak? Bukan malah merampok kepemilikan rakyat seraya melucuti hak-haknya.

***

Demonstrasi ribuan santri Babakan Ciwaringin Cirebon menolak tol Cikapa merupakan bukti kongkrit bahwa pemerintah (negara) telah gagal menjalin komunikasi dengan rakyatnya. Demonstrasi terjadi ketika terjadi kebuntuan dalam bernegosiasi akibat tersumbatnya dialog dan komunikasi. Jika keadaan seperti ini terus dibiarkan, rakyat akan semakin sulit menaruh kepercayaan kepada negara. Inilah awal terjadinya krisis kepemimpinan dalam negara.

Karena itu, sudah kewajiban negara berpihak dan memperjuangkan hak-hak rakyat, menyuarakan kepentingan dan kemauan mereka, bukan malah menjadi kepanjangan tangan pemodal. Sudah saatnya pemerintah mengedepankan pembangunan yang pro-rakyat dengan tidak menjadikan rakyat sebagai “sesajen” untuk kepentingan pemodal. Wallahu a’lam bi sawab