Sabtu, 01 Desember 2007

Menunggu Keadilan Penguasa


Oleh Jamaluddin Mohammad


افضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر
“Sebaik-baik Jihad adalah menyatakan kebenaran di depan penguasa lalim” [al-hadits]

Sampai detik ini persoalan tol Cikampek-Palimanan (Cikapa) belum menemukan titik terang. Para santri, kyai dan masyarakat masih (dibuat) bingung dan was-was, apakah jadi melintasi pondok pesantren atau tidak. Agaknya, pemerintah maupun pihak pengembang sengaja menjadikan persoalan ini terus mangambang tanpa kejelasan. Ini strategi untuk mengecoh masyarakat agar mulai lupa dan melepaskan tuntutannya. Sejatinya, proyek akan terus bergulir sesuai rencana semula. Hanya saja waktunya yang berubah.

Sebagaimana informasi yang banyak berkembang di media massa, proyek tol Cikapa rencananya akan membelah Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon. Mega proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp 4,5 triliyun itu tentu saja mengundang protes dari ribuan santri, ulama, masyarakat, LSM, elemen mahasiswa yang ada di Kab. Cirebon dan sekitarnya. Sudah tiga kali para santri menggelar demonstrasi menuntut agar rute tol dipindah menjauhi tanah pesantren. Mereka keberatan karena areal yang akan dilalui tol hanya diperuntukkan untuk pengembangan pesantren.

Sebetulnya, kalau kita telisik kasus ini lebih dalam lagi, problemnya bukan sebatas pada soal tanah, setuju/tidak terhadap “pembangunan”, melainkan sudah menyangkut hak dan masa depan pendidikan. Bagi mereka, tol lewat pesantren sama dengan membunuh pendidikan. Padahal, tanpa pendidikan bangsa ini akan terus menjadi sampah di mata bangsa-bangsa lain. “Wong gara-gara danau saja tol bisa dipindah, apalagi pondok pesantren,” kira-kira seperti itu logika sederhana santri. Agaknya, pemerintah sudah lupa terhadap konstribusi pendidikan pesantren terhadap negeri ini.

Ironisnya, pemerintah maupun pihak pengembang justru berkelit ketika ribuan santri menggelar tuntutannya secara terbuka (demonstrasi). Malahan pihak pengembang terkesan menutup mata dan tidak mau tahu atas persoalan yang belakangan mulai menyembul ke permukaan. Mereka menuduh bahwa ini kesalahan pihak pesantren, karena baru melayangkan protes sekarang. Kok, malah pesantren yang disalahkan? (SINDO, 30/08/’07).

Masyarakat tidak dilibatkan
Sedari awal, mega proyek tol Trans Jawa Cikampek-Palimanan memang tidak banyak merangkul masyarakat. Masyarakat baru tahu bahwa tanah mereka akan dilintasi jalan tol setelah patok-patok pengukur jalan tertancap di tanah mereka. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah/pihak pengembang pun tidak sampai menyentuh kalangan masyarakat bawah. Padahal merekalah yang nantinya paling merasakan dampaknya.

Ini belum menyangkut soal pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak melibatkan masyarakat sama sekali. Padahal¾mengacu pada UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup¾masayarakat mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping itu, mereka juga memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dan mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lagi-lagi persoalan tersebut agaknya dianggap remeh oleh pemerintah atau pihak pengembang. Masyarakat baru diajak bicara ketika proyek sudah betul-betul akan dilaksanakan. Pemerintah kita terlampau optimis bahwa seluruh kebijakannya pasti akan mendapat dukungan dari masyarakat. Nampaknya, pemerintah sudah terbiasa mengeluarkan kebijakan tanpa melibatkan masyarakat. Akibatnya tidak sedikit program-program pemerintah yang ketika disodorkan ke masyarakat justeru menuai protes.

Tanah dibayar murah
Di samping itu, kasus yang kerap kali merugikan masyarakat adalah ketika proses pembebasan tanah. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2007, pihak P2T (Panitia Pembebasan Tanah) yang ditunjuk pemerintah mematok harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana yang disebutkan pasal 28 ayat 2. Padahal nilai harga yang merujuk pada NJOP justeru akan merugikan masyarakat. Sehingga harga tanah yang ditetapkan pemerintah terlampau murah jika dibandingkan dengan harga pasaran (harga yang berlaku di masyarakat).

Ini misalnya terjadi pada saat pembebasan tanah Proyek Tol Kanci-Pejagan. Pada waktu itu, pemerintah pusat menetapkan harga ganti rugi untuk sawah di tengah nonsertifikat sebesar Rp 30.000.m2, sawah di pinggir jalan beraspal dan bersertifikat ditambah 20 persen dari Rp 30.000,00, menjadi Rp 36.000,00. sedangkan non sertifikat Rp 33.000,00/meter2. (Mitra Dialog, 1/11/’07)

Tentu saja penawaran tersebut ditolak oleh masyarakat yang berada di Kec. Astanajapura, Lemahabang, Ciledug, dan sekitarnya. Sebab, untuk Kec. Ciledug, misalnya, harga pasaran tanah bisa mencapai Rp 75.000,00/m2. Di Kec. Astanajapura, meski berupa sawah dan tidak dipinggir jalan harga pasarannya berkisar Rp 50.000,00 sampai Rp 150.000,00/m2.

Akibat adanya penolakan dari masyarakat, projek tol Kanci-Pejagan terancam macet. Banyak masyarakat yang enggan menyerahkan tanahnya. Sampai saat ini, puluhan hektare tanah, rumah dan sawah belum dibebaskan. Masyarakat menolak karena penawaran harga dari P2T terlampau rendah. “Kami yang memiliki tanah jangan diinjak-injak dengan menentukan harga seenaknya. Dan ingat, dalam menentukan harga jangan disamaratakan. Kami minta hak kami dihargai dan tidak didzalimi,” kata Kasanudin, warga Desa Hulubanteng, Kec. Pabuaran, Kab. Cirebon, ketika dimintai alasan penolakannya (Mitra Dialog, 20/02).

Masyarakat yang menolak menjual tanahnya untuk kepentingan tol bukan berarti “anti pembangunan”, “tidak mendukung program pemerintah”, apalagi “melawan kebijakan Negara”. Tuduhan-tuduhan “murahan” seperti itu kerapkali dijadikan senjata oleh pemerintah/pemodal (broker/calo tanah) untuk melumpuhkan masyarakat kecil agar merelakan tanahnya. Yang perlu ditegaskan di sini adalah: setiap masyarakat mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam memilih dan menentukan masa depan mereka sendiri. Termasuk menolak “pembangunan” jika nyata-nyata malah merugikan mereka. Justeru Negara yang seharusnya melindungi dan memenuhi hak-hak rakyatnya. Nah, apakah selama ini pemerintah sudah memenuhi hak-hak rakyat, terutama soal hak ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemukiman yang layak? Bukan malah merampok kepemilikan rakyat seraya melucuti hak-haknya.

***

Demonstrasi ribuan santri Babakan Ciwaringin Cirebon menolak tol Cikapa merupakan bukti kongkrit bahwa pemerintah (negara) telah gagal menjalin komunikasi dengan rakyatnya. Demonstrasi terjadi ketika terjadi kebuntuan dalam bernegosiasi akibat tersumbatnya dialog dan komunikasi. Jika keadaan seperti ini terus dibiarkan, rakyat akan semakin sulit menaruh kepercayaan kepada negara. Inilah awal terjadinya krisis kepemimpinan dalam negara.

Karena itu, sudah kewajiban negara berpihak dan memperjuangkan hak-hak rakyat, menyuarakan kepentingan dan kemauan mereka, bukan malah menjadi kepanjangan tangan pemodal. Sudah saatnya pemerintah mengedepankan pembangunan yang pro-rakyat dengan tidak menjadikan rakyat sebagai “sesajen” untuk kepentingan pemodal. Wallahu a’lam bi sawab

3 komentar:

EKKY BAHTIAR.SE mengatakan...

adili gotas karena membohongi rakyat dengan menggunakan ijasah palsu untuk menjadi anggota DPRD....melecehkan dunia pendidikan, melecehkan kaum intelektual...dan ini salah satu permasalahan kabupaten cirebon.


Hormatku

Mahasiswa Cirebon Trisakti

wahyu salvana mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
wahyu salvana mengatakan...

bukan harga, bukan nyawa, tapi agama yang akan disewa. pesantren ciwaringin akan tetap kokoh terjaga. jangan lagi takut dengan penguasa yang tak takut dosa. teruskan perjuangan. kami akan selalu ikut bersama, bersama santri yang tetap memiliki nurani. amiin..

wahyu salvana,
rembang jawa tengah