Minggu, 20 Januari 2008

Agama Pusat Agama Pinggiran

Oleh: Jamaluddin Mohammad

Baru-baru ini kekerasan atas nama “agama” kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Negara (Kejaksaan Agung). Ahmadiyah dicap “sesat” oleh Negara sehingga tidak boleh hidup di Indonesia.

Nampaknya, beberapa tahun terkahir ini Indonesia menjadi lahan subur bagi tumbuhnya aliran-aliran “sesat”. Setelah Ahmadiayah, komunitas Lia Eden, al-Qiyadah al-Islamiyyah, entah aliran apalagi yang akan diadili Negara.

Ternyata, agama tidak hanya berputar-putar pada wilayah penafsiran, melainkan sudah masuk ke lingkaran kekuasaan. Sehingga, yang terjadi adalah perebutan “makna agama”. Antara satu dan lainnya saling menghegemoni, mendominasi, dan mendzalimi.

Ini yang terjadi di Indonesia: ada Islam versi Negara dan Islam versi masyarakat awam (rakyat). Masing-masing meyakini “kebenaran” yang dipeluknya. Dalam Islam, perbedaan “kebenaran” adalah keniscayaan. Karena Nabi Muhammad SAW sendiri tidak membawa satu “kebenaran”.

Islam merupakan kumpulan “kebenaran” yang sudah ada sebelumnya. “Kebenaran-kebenaran” itu dirawat dan dikumpulkan dalam satu “mangkuk” bernama Islam, namun unsur-unsur perbedaanya tetap dibiarkan dan dipelihara. Karena itu, Islam sangat-sangat menghargai perbedaan.

Yang menjadi problem adalah, apabila “kebenaran” itu dikontrol, diawasi, didisiplinkan oleh regim yang berkuasa. Maka, yang terjadi adalah “kanonisasi kebenaran”, pemusatan kebenaran. “Kebenaran” akan berubah menjadi “pembenaran”. Sebagaimana fatwa “sesat” yang dikeluarkan MUI. Dengan fatwa itu, MUI berubah menjadi semacam “melting pot” (panci pelebur) yang mencoba menyeragamkan “Islam” sesuai penafsiran mereka.

Fatwa MUI sangat berbahaya mengingat realitas masyarakat kita adalah multikultural. Kita tidak bisa menunggalkan cara pandang (penafsiran), penghayatan, dan pengamalan orang terhadap “Islam”. Terbukti, setelah “Islam” dikonsumsi oleh publik, warna dan tampilannya berbeda-beda, sesuai dengan pemahaman dan pengalaman orang maupun kelompok masing-masing. Ada Komunitas Lia Eden, Jakarta, Komunitas Nurul Yaqin, Banten, Islam Sejati di Jember, Jawa Timur, dll.

Begitu juga ketika “agama” dipahami oleh masyarakat pedalaman, maka akan melahirkan Agama Kaharingan di Kalimantan, Agama Parmalim di Sumatera Utara, Agama Djawi Sunda di Cigugur, Jawa Barat, dan masih banyak lagi. Kita tidak bisa menafikan eksistensi mereka. Apalagi mengeluarkan fatwa “sesat” untuk menghakimi mereka. Ini tidak adil!

Apakah agama perlu diresmikan Negara?
Negara sebaiknya tidak usah ikut campur dalam urusan agama. Ketika Negara ikut mengutak-atik agama, agama tidak netral lagi. Ia menjadi alat kuasa Negara.

Agaknya ini yang menjadi kekhawatiran orang seperti Soekarno ketika merumuskan dasar Negara Republik Indonesia. Dalam sidang BPUPKI Soekarno mengusulkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila kelima, dan bukan sebagai sumber moral bagi sila-sila lainnya. Bahkan Soekarno dapat memeras 5 sila menjadi 2 sila, yaitu Sosio Nasionalisme, Sosio Demokrasi, dan Ketuhanan. Atau hanya menjadi ekasila yaitu Gotong Royong (Syafii Maarif, 1987:104).

Soekarno bukan berarti alergi terhadap agama. Agama tetap penting dan tetap menjadi bagian dalam kehidupan manusia. Namun, ketika ditarik dalam wilayah publik, simbol-simbol dan institusi-institusi keagamaan harus dilucuti. Tujuannya, agar tercipta kesetaraan dan keadilan, terlepas dari diskriminasi dan kekerasan atas nama agama, seperti yang dialami Jamaah Ahmadiyyah akhir-akhir ini.

Setiap orang atau kelompok punya pemahaman dan pengamalan keagaamaan berdasarkan konteks budaya dan sejarahnya sendiri-sendiri. Pendek kata, beragama bukanlah melalui sesuatu yang berada di luar diri manusia, tapi berasal dari dalam manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, (ber)agama tidak butuh pengakuan, pengabsahan, dan penertiban dari institusi keagamaan apalagi Negara. Karena itu, instiusi-institusi keagamaan seperti MUI mutlak tidak diperlukan lagi.


Butuh dialog dan rekonsiliasi
Untuk mengendurkan ketegangan yang terjadi antar paham keagamaan, maka perlu ditanamkan pemahaman multikulturalisme. Multikulturalisme berbeda dengan pluralime yang hanya sekadar mengakui dan meniscayakan tentang keanekaragaman, kemajemukan atau kebhinekaan (Ahmad Baso, 2002:97).

Oleh karena itu, untuk mendudukkan semua aliran-aliran yang tersebar di Indonesia, dibutuhkan dialog dan rekonsiliasi. Namun sebelum itu, Negara harus bisa menjamin hak-hak kultural masyarakat lokal, melindungi dan memposisikan secara sejajar, tanpa berpretensi untuk menghukumi atau menghakimi. Dengan kata lain, Negara harus mengakui kenyataan multikultural yang ada di masyarakat sekaligus menjamin hak-hak dan kebebasan yang ada di dalamnya.

Tanpa ada perlindungan dan jaminan kebebasan dari Negara, dialog dan rekonsiliasi antar aliran/agama tidak akan bisa terwujud. Akibatnya, fenomena kekerasan atas nama “agama” akan terus mewarnai bangsa ini. Kita akan gagal menjadi bangsa yang besar, yang menghargai perbedaan sebagai kenyataan bukan ancaman.

1 komentar:

Corat Coret Croot mengatakan...

A[G]ama Pusat; Agama Pinggiran

Kurang [G] tuh judulnya

Kunjungi Saya